Waspada! Daftar Pinjol ilegal Terbaru 2023, Cek Disini

Jumat 14-07-2023,19:51 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Reza Fahlevi

1. Melalui website resmi OJK

  • Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.

2. Melalui Telepon 157 atau e-mail

  • Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

3. Melalui WhatsApp OJK

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Contohnya"pinjol.com"
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK. ***
Kategori :