SLIK OJK, Ketahui Cara memperoleh dan Kegunaannya

Jumat 14-07-2023,14:32 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Reza Fahlevi

JAKARTA,RADARPENA- Saat masih dikelola Bank Indonesia namanya adalah BI Cheking atau Sistem Informasi Debitur (SID). Tapi setelah pengelolaannya beralih kewenangan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namanya lantas berubah menjadai Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Berdasarkan situs dari OJK SLIK digunakan untuk  melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga pengelolaan informasi perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Berikut tata cara jika ingin mendapatkan SLIK secara Online

1.       Akses halaman idebku.ojk.go.id Mengakses halaman ini bisa melalui Gadget atau menggunakan laptop atau Komputer. Setelah terbuka dan terdapat saapan selamat datang di aplikasi permohonan informasi debitur (ideb) SLIK OJK. Lalu buka kolom pendaftaran.

BACA JUGA:Cara Memperoleh SLIK, Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2.       Cek ketersediaan layanan Dari sini si pemohon dimnta untuk  mengisi data diri antara lain Jenis debitur berupa persoarangan , Badan atau Debitur meninggal dunia. Kemudian kolom kewarganegaraan  Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI). Jenis identitas debitur berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.       Kemudian isi nomor NIK pemohon dan masukkan captcha. Setelah itu klik tombol selanjutnya. Untuk WNI atau warga Negara Asing perlu menyiapkan paspor dan jika Badan Usaha perlu menyiapkan Identitas Badan usaha.

4.       Jika pada percobaan berikut kuota telah tersedia dan data awal yang dimasukkan berhasil diterima, kita akan dimnta melanjutkan ke proses berikutnya.

BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online, Cepat Cair Serta Terdaftar OJK

5.        Menu data registrasi Langkah selanjutnya adalan pengisian data diri. antara lain, nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat provinsi, email aktif dan nomor Handphone. Pilih juga permohonan informasi dan nama Ibu Kandung. Selanjutnya klik tombol selanjutnya.

6.       Upload Foto Selanjutnya kita akan diminta upload foto, yaitu identitas asli, foto diri dengan kartu identitas. Ukuran foto maksimalnya adalah 4MB, jika melebihi ukuran tidak bisa melanjutkan ke proses berikutnya.

7.        Ajukan permohonan Pada tahap ini pastikan email yang dikirimkan sudah benar. Email yang dikirimkan akan digunakan untuk  mengirim riwayat SLIK yang dipinta. Jika merasa ragu email yang terkirim belum benar bisa menekan tombol kembali. Jika sudah yakin data yang diisi telah benar, sudah dapat memberi tanda checklis, yang menyatakan semua data sudah benar dan akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Cek Daftar Aplikasi Kredit Online Yang Terdaftar Dan Berizin Resmi OJK, Salah Satunya Danamas

8.       Nomor pendaftaran dapat disalin dengan mengklik salin kode pendaftaran atau tombol tutup untuk  menutup jendela notifikasi.

9.       Untuk mengecek status permohonan bisa dilihat  dengan mengklik status layanan di halaman utama. Kemudian masukkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan ada  status terkini. Untuk proses permohonan akan dikirimkan melalui email paling lambat satu hari setelah permintaan dibuat.

Selain lewat online pemohon juga dapat datang langsung ke Kantor OJK setempat dimana wilayahnya berada dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. Layanan ini memperolehnya sangat cepat, hanya sekitar 15 saja dan gratis alias tidak dikenakan biaya. Untuk mendapatkan SLIK, pemohon langsung datang tanpa diwakili. (iaa) ***

Kategori :