JAKARTA,RADARPENA- Saat masih dikelola Bank Indonesia namanya adalah BI Cheking atau Sistem Informasi Debitur (SID). Tapi setelah pengelolaannya beralih kewenangan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namanya lantas berubah menjadai Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Berdasarkan situs dari OJK SLIK digunakan untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga pengelolaan informasi perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya. Berikut tata cara jika ingin mendapatkan SLIK secara Online 1. Akses halaman idebku.ojk.go.id Mengakses halaman ini bisa melalui Gadget atau menggunakan laptop atau Komputer. Setelah terbuka dan terdapat saapan selamat datang di aplikasi permohonan informasi debitur (ideb) SLIK OJK. Lalu buka kolom pendaftaran. BACA JUGA:Cara Memperoleh SLIK, Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2. Cek ketersediaan layanan Dari sini si pemohon dimnta untuk mengisi data diri antara lain Jenis debitur berupa persoarangan , Badan atau Debitur meninggal dunia. Kemudian kolom kewarganegaraan Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI). Jenis identitas debitur berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). 3. Kemudian isi nomor NIK pemohon dan masukkan captcha. Setelah itu klik tombol selanjutnya. Untuk WNI atau warga Negara Asing perlu menyiapkan paspor dan jika Badan Usaha perlu menyiapkan Identitas Badan usaha. 4. Jika pada percobaan berikut kuota telah tersedia dan data awal yang dimasukkan berhasil diterima, kita akan dimnta melanjutkan ke proses berikutnya. BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online, Cepat Cair Serta Terdaftar OJK 5. Menu data registrasi Langkah selanjutnya adalan pengisian data diri. antara lain, nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat provinsi, email aktif dan nomor Handphone. Pilih juga permohonan informasi dan nama Ibu Kandung. Selanjutnya klik tombol selanjutnya. 6. Upload Foto Selanjutnya kita akan diminta upload foto, yaitu identitas asli, foto diri dengan kartu identitas. Ukuran foto maksimalnya adalah 4MB, jika melebihi ukuran tidak bisa melanjutkan ke proses berikutnya. 7. Ajukan permohonan Pada tahap ini pastikan email yang dikirimkan sudah benar. Email yang dikirimkan akan digunakan untuk mengirim riwayat SLIK yang dipinta. Jika merasa ragu email yang terkirim belum benar bisa menekan tombol kembali. Jika sudah yakin data yang diisi telah benar, sudah dapat memberi tanda checklis, yang menyatakan semua data sudah benar dan akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. BACA JUGA:Cek Daftar Aplikasi Kredit Online Yang Terdaftar Dan Berizin Resmi OJK, Salah Satunya Danamas 8. Nomor pendaftaran dapat disalin dengan mengklik salin kode pendaftaran atau tombol tutup untuk menutup jendela notifikasi. 9. Untuk mengecek status permohonan bisa dilihat dengan mengklik status layanan di halaman utama. Kemudian masukkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan ada status terkini. Untuk proses permohonan akan dikirimkan melalui email paling lambat satu hari setelah permintaan dibuat. Selain lewat online pemohon juga dapat datang langsung ke Kantor OJK setempat dimana wilayahnya berada dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. Layanan ini memperolehnya sangat cepat, hanya sekitar 15 saja dan gratis alias tidak dikenakan biaya. Untuk mendapatkan SLIK, pemohon langsung datang tanpa diwakili. (iaa) ***SLIK OJK, Ketahui Cara memperoleh dan Kegunaannya
Jumat 14-07-2023,14:32 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Reza Fahlevi
Kategori :
Terkait
Jumat 21-03-2025,10:32 WIB
Pentingnya Cek Skor BI Checking Online Sebelum Ajukan Pinjaman KUR, Begini Caranya!
Sabtu 15-03-2025,06:45 WIB
10 Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal yang Terpercaya dan Terdaftar di OJK, Hindari Risiko Finansial
Sabtu 15-03-2025,06:07 WIB
Buruan Cek! Daftar 97 Pinjaman Online Legal Terbaru Maret 2025, Jangan Sampai Salah Pilih
Selasa 11-03-2025,14:51 WIB
Daftar 96 Platform Pinjaman Online Legal yang Terdaftar di OJK 2025
Senin 10-03-2025,12:30 WIB
Butuh Dana Cepat? Ajukan SPinjam di Shopee Proses Mudah Gak Ribet, Langsung Masuk Rekening!
Terpopuler
Minggu 06-04-2025,09:42 WIB
Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio 7 April 2025: Saatnya Bersinar, Fokus, dan Bertransformasi
Sabtu 05-04-2025,19:21 WIB
Ramalan Zodiak 6 April 2025: Aries Semakin Kolaboratif, Taurus Stabil, Gemini Cemerlang
Sabtu 05-04-2025,16:42 WIB
15 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Bogor dengan View Bagus, Cozy dan Instagramable!
Sabtu 05-04-2025,20:00 WIB
10 Tips Merawat Kendaraan Setelah Mudik Lebaran 2025, Nomor 7 Paling Penting
Terkini
Minggu 06-04-2025,14:02 WIB
Mobil Listrik Mazda 6e Resmi Mengaspal, Sedan Premium Canggih dengan Harga Terjangkau
Minggu 06-04-2025,13:44 WIB
Jelang BRI Liga 1 Madura United vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Tanpa 4 Pilar Utama
Minggu 06-04-2025,13:25 WIB
Daya Beli Menurun, Pemprov Jakarta Gelontorkan Anggaran Rp300 M untuk Permodalan UMKM
Minggu 06-04-2025,13:04 WIB
Pendaftaran UM-PTKIN 2025 Segera Dibuka, Buruan Cek Jadwal Serta Materi Ujiannya
Minggu 06-04-2025,12:51 WIB