JAKARTA, RADARPENA - Masyarakat kita mengenal istilah nikah Siri. Nikah ini harus memenuhi syarat-syarat. Ada 6 (enam ) syarat yang harus dipenuhi agar Nikah Siri bisa dianggap syah. Nikah siri, banyak terjadi di masyarakat kita. Umumnya orang menikah siri, karena ketidaktahuan, akan pentingnya catatan-catatan pernikahan yang diketahuai dam disyahkan oleh nmegara.
Berikut ke-Enam (6) syarat nikah Siri 1. Ada pengantian laki-laki 2. Ada pengantin perempuan 3. Ada saksi minimal 2 orang 4. Ada penghulu yang menikahkan 5. Ada wali nikah 6. Ada ijab-Kabul Nikah siri atau nikah dbawah tangan adalah pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan ini sah dalam pandangan agama menurut sebagian besar ulama. hanya ada sebagian kecil ulama yang memakruhkannya. Namun pernihakan ini tidak di catat dalam catatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). alias tidak terdokumentasi dalam rekaman negara. Alasan sebagian kecil ulama memakruhkan nikah siri karena ada pada pernikahan yang ditutup-tutupi, alias tidak diumumkan kepada masyarakat luas. Ditakutkan pernikahan yang diselenggarakan justru berpotensi mengundang keraguan dan tuduhan yang tidak benar. Nikah siri pada hakekatnya sama dengan pernikahan pada umumnya yang ada dimasyarakat. Syarat penting dari pernikahan ini ialah ada penghulu dan saksi. Seperti diketahui syarat sah menikah, saksi minimal 2 orang. Jika kurang dari dua orang maka pernikahan itu tidak sah dalam pandangan agama. Saksi haruslah memenuhi syarat menjadi saksi. Syarat-syarat menjadi saksi baligh dan berakal, dan haruslah laki-laki, karena biasanya yang menjadi saksi pernikahan adalah laki-laki. Selanjutnya, dalam pernikahan siri harus ada mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Jika keduanya tersedia maka dapat dilangsungkan pernikahan. Kedua mempelai harus laki-laki dan perempuan. Tidak boleh atau haram hukumnya jika menikahkan dua pasangan sejenis. Dua pasang sejenis itu misal antara laki-laki dan laki-laki atau antara perempuan dan perempuan. Hukum di Indonesia tidak melegalkan pernikahan sejenis Banyak konsekuensi yang harus dihadapi terutama mempelai wanita jika melangsungkan pernikahan siri. Konsekuensi itu antara lain istri siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara. Dengan begitu pengurusan warisan atau harta gono gini saat cerai tidak dapat dilakukan. Segi lainnya adalah bagaimana jika hasil pernikahan siri ini memiliki anak, bagaimana kedudukan hukumnya dan lain-lain. Undang-udang yang mengatur tentang Hukum Perwakinan di Indonesia seperti yang termuat dalam UU no. 1 Tahun 1974. Dari pasal 2 UU No.1 tahun 1974 ini disebutkan, ‘’Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku. Anak yang lahir dari pernikahan siri dianggap tidak dapat dilegalisasi oleh negara melalui akte kelahiran. Setiap warga negara Indonesia yang melakukan pernikahan harus mendaftarkan pernikahannya ke KUA atau kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan surat atau akta nikah. Jelas nikah siri tidak ada akta nikahnya. (iaa)***Simak Enam Syarat Menikah Siri Ini, Agar Dianggap Sah
Senin 10-07-2023,21:57 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Reza Fahlevi
Kategori :
Terkait
Kamis 12-12-2024,15:34 WIB
Ahay... Ternyata Wanita Korban Penculikan dan Penculiknya Pernah Jadi Pasangan Suami-Istri
Senin 11-11-2024,21:13 WIB
Pengadilan Agama Tetapkan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Hanya Nikah Siri
Minggu 13-10-2024,11:39 WIB
Heboh di Medsos, Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Gelar Pernikahan di Luar KUA pada Hari Libur
Selasa 17-09-2024,17:58 WIB
Buntut Kabar Nikah Siri dengan Atta Halilintar, Ria Ricis dan Mantan Suami Teuku Ryan Segera Diperiksa Polisi
Kamis 12-09-2024,06:49 WIB
Oki Setiana Dewi Angkat Bicara Soal Isu Nikah Siri Ria Ricis dan Atta Halilintar
Terpopuler
Jumat 20-12-2024,10:59 WIB
Bongkar Tuntas Duduk Perkara Pengembang Perumahan di Cinere Gugat Rp 40 M ke Warga
Jumat 20-12-2024,09:20 WIB
Hasil Lengkap Carabao Cup 2024-25: Liverpool, Arsenal Tottenham ke Semifinal, MU Tersingkir
Jumat 20-12-2024,11:25 WIB
Jadwal Liga 1 Pekan Ini 20-22 Desember 2024: Persebaya vs Borneo, Persija vs PSS
Jumat 20-12-2024,14:43 WIB
Demi Puaskan Diri, Suami Rekam Istri Cocok Tanam dengan 3 Pria
Terkini
Sabtu 21-12-2024,06:53 WIB
Imbas Dicatut Perusahaan Kosmetik, Natasha Wilona Alami Rugi Sebesar Rp56 Miliar
Sabtu 21-12-2024,06:00 WIB
Mengenal Karakter Weton Kliwon Menurut Primbon Jawa: Rahasia Kepribadian dan Keberuntungan
Sabtu 21-12-2024,02:34 WIB
Kadin Lampung Gelar Konsolidasi Menjelang Pra Rapimprov
Jumat 20-12-2024,20:11 WIB
Bentrokan Tanah Abang yang Tewaskan 1 Orang, Ini Tampang Eksekutor Pembunuh Pekerja
Jumat 20-12-2024,19:10 WIB