JAKARTA, RADARPENA - Penerimaan bantuan pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 dimulai Juli sampai dengan September. Informasi tentang tahap ketiga pencairan ini dapat diakses melalui tautan resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Pencairan tahap 3 Bansos PKH akan dicairkan mulai Rp750 ribu per anggota yang sudah terdafatar
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mengakses daftar penerimaan bansos melalui onlne yaitu dengan mengunjungi tautan cekbansos.kemensos.go.id dan masuk menggunakan perangkat ponsel Anda.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
BACA JUGA:Pemkot Bandung Serahkan Bantuan Hibah
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser pakai HP
- Siapkan KTP anda.
- Isi data pribadi berupa alamat, masukkan nama wilayah sesuai KTP dari tingkat Provinsi hingga Desa.
- Tulis nama lengkap di kolom Nama PM (Penerima Manfaat) dalam hal ini nama anda.
- Masukan kode huruf yang sesuai dengan gambar yang ditampilkan.
- Klik 'Cari Data'.
Adapun yang dapat mengakses bantuan tersebut adalah anggota yang sudah mempunyai syarat ketentuan penerimaan bantuan yang sudah dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar dan terdeksi dalam Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS).
BACA JUGA:Pemkot Bekasi Berikan Bantuan Renovasi RUTILAHU di Teluk Pucung, Bekasi Utara
Nama yang sudah tercatat dalam database yang dimiliki DTKS, yang dapat mengakses untuk mendapatkan dana bantuan agar tepat sasasaran sesuai program yang dilakukan pemerintah terkait bantuan sosial terhadap masyarakat miskin, lansia, dan kurang mampu.
Berikut kategori golongan penerima Bansos PKH 2023 yang telah ditentukan kemensos yaitu:
- Balita (0-6 tahun) dan ibu hamil atau nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap.
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap.
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap.
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap.
- Lansia (>70 tahun): Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap.
Untuk anggota PKM yang tidak memiliki rekening dapat mengakses melalu kantor pos setempat yang sudah ditunjuk sebagai sarana pembagian dan bansos PKH, sarana melalui kantor pos ini dapat membantu kepada penerima yang termasuk warga 3T, lansia, dan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Bangga ! Bank Mandiri Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023
Bagi anda yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, anda dapat mengakses dengan aplikasi bansos berikut cara daftar sebagai calon penerima manfaat (PM) bansos melalui aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Playstore atau
- buka aplikasi Cek Bansos dan masuk dengan akun Anda masing-masing
- Jika Anda tidak memiliki akun, klik 'Buat Akun Baru' untuk membuatnya terlebih dahulu
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga penerima manfaat bansos Kemensos
- Masukkan alamat lengkap secara benar
- Foto KTP penerima manfaat diunggah dan dilampirkan
- Unggah dan lampirkan selfie sambil memegang KTP Anda dan harus terlihat jelas
- Klik 'Buat Akun Baru' untuk membuat akun yang baru
- Gunakan akun untuk mengirimkan data ke DTKS Kemensos
- Klik menu 'Daftar Usulan' dan pilih 'Tambah Usulan' untuk mengusulkan menjadi KPM serta memberi masukan
- Isi data pribadi dengan lengkap sesuai yang diperlukan
Data yang diajukan akan dikirimkan ke Kemensos untuk verifikasi dan validasi selanjutnya.
Demikian adanya bantuan ini semoga masyarakat dapat terbantu denagn program pemerintah, meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli serta perputaran ekonomi, sehingga angka kemiskinan di Indonesia dapat menurun.***(AKP)