JAKARTA, RADARPENA - Pada tanggal 18 April 2020, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerapkan kebijakan blokir atas IMEI ponsel ilegal.
Cara ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemertintah untuk menekan penyelundupan ponsel ilegal dan juga mendukung industri dalam negeri yang kondusif.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas khusus yang diterbitkan asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen telepon genggam.
IMEI yang akan diblokir oleh pemerintah adalah IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri atau dibeli dari pasar barang ilegal sehingga tidak terdaftar dalam mesin bernama Central Equipment Identity Register (CEIR).
BACA JUGA:Update Daftar Harga iPhone 8 28 Juni 2023
Apabila IMEI diblokir, ponsel tidak dapat digunakan untuk mengoperasikan aplikasi yang membutuhkan koenksi internet.
Dampaknya, bagi pengguna ponsel tidak dapat berkomunikasi karena tidak memiliki jaringan koenksi internet.
Agar IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri tidak terblokir, kamu dapat mendaftarkan IMEI ponsel ke Kemenperin secara mandiri.
BACA JUGA:Intip Harga Iphone 11 Pro Max yang Diberikan Oleh Syahnaz Kepada Rendy
Akan tetapi, sebelum itu, pastikan iPhone yang kamu beli bukan merupakan barang ilegal dan diberi dengan cara yang sah.
Sebelum mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri secara mandiri, ada beberapa ketentuan yang perlu kamu penuhi.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
BACA JUGA:Lebih Baik Mana, Iphone XR atau Iphone XS Max?
Berikut ini rinciannya:
- Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri maksimal dua (2) unit.
- Kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara Rp7,3 juta) baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi.
- Jika ponsel yang dibeli melebihi jumlah unit yang ditetapkan, kelebihan unit ponsel akan disita.
- Jika ada kelebihan nilai, akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPh 7,5 persen dari harga.
- Untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan ekspedisi, proses registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
- Turis asing yang hendak menggunakan kartu SIM Indonesia tidak perlu registrasi IMEI, cukup melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.
BACA JUGA:Apa Itu Face ID iPhone? Simak Kelebihan Serta Cara Mengaktifkannya