LAPOR! Satu Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat, Cek Faktannya

Selasa 04-07-2023,22:02 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Reza Fahlevi

Masyarakat dapat menyampaikan saran atau usulan dan masukan terkait pelayanan publik yang dapat meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.

3. Permintaan Informasi

Masyarakat juga dapat meminta detail informasi yang bersifat umum berkaitan dengan pelayanan publik kepada pengelola layanan.

Cara Menggunakan Aplikasi LAPOR!

Untuk mengirimkan aduan di aplikasi ataupun situs LAPOR!, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:

BACA JUGA: Hari Pertama Masuk Kerja, Plt. Wali Kota Silaturahmi ke Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Bekasi

  1. Login ke aplikasi atau situs LAPOR! dengan menggunakan akun Google, Facebook, atau Twitter.
  2. Pilih jenis laporan sesuai dengan kebutuhan, berupa aduan, aspirasi atau permintaan informasi.
  3. Mengisi data di blanko yang disediakan menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
  4. Pelapor akan mendapatkan tracking id untuk memantau laporan yang diajukan.
  5. Pelapor dapat memilih kategori, menggunakan nama pribadi dan dirahasiakan atau "anonim" apabila tidak ingin menggunakan data asli.
  6. Sebaiknya pelapor melampirkan aduan jika tersedia, untuk menguatkan aduan, aspirasi atau permintaan informasi.
  7. Apabila semua kolom aplikasi LAPOR! sudah terisi, masyarakat dapat mengirimkan laporannya.
  8. Laporan akan diteruskan dan diverikasi ke pihak terkait, dan pihak yang berwenang akan menanganinya dalam waktu tiga hari. Dalam waktu lima hari, instansi terkait akan menindaklanjuti dan membalas laporan yang diajukan. Kemudian pelapor diminta menanggapi balasan dalam waktu 10 hari.

BACA JUGA:Jam Kerja Aparatur Pemerintah Kota Bekasi Selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah

Adanya aplikasi LAPOR! menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 25/2020 tentang Pelayanan Publik, masyarakat harus dilibatkan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.

Dilansir dari laman menpan.go.id, Deputy Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Prof, Dr, Diah Natalisa MBA mengatakan,"Bila Anda menemukan permasalahan dalam bidang pelayanan publik, jangan ragu untuk melapor, untuk pelayanan publik menjadi lebih baik" pungkasnya.***

Kategori :