LAPOR! Satu Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat, Cek Faktannya

Selasa 04-07-2023,22:02 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Reza Fahlevi

JAKARTA, RADARPENA - Selama ini, pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui situs dan aplikasi LAPOR!. Aplikasi resmi ini bernama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat! (LAPOR!).

Situs dan aplikasi resmi ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman RI sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

LAPOR!- SP4N telah ditetapkan sebagai layan publik dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Sistem online tersebut dibentuk agar warga bisa mengakses satu saluran pengaduan secara Nasional yang terintegrasi.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19, Jokowi: Kita Masuk Masa Endemi

LAPOR! diluncurkan sebagai aplikasi agar masyarakat cukup memiliki satu portal aduan. Sebelumnya telah banyak aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah maupun lembaga. Aplikasi-aplikasi yang telah diciptakan tidak dihilangkan, tetapi diintegrasikan agar lebih optimal.

Kedepannya, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah harus menggunakan LAPOR! sebagai satu-satunya portal aduan dan aspirasi masyarakat.

Ada tiga sistem pengaduan yang tersedia untuk masyarakat gunakan, yaitu melalui lapor.go.id, SMS ke 1708, atau melalui aplikasi LAPOR! yang dapat diunduh via GooglePlay atau App Store.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Bekasi Ubah Nama Jl. Baru Underpas Menjadi Jl. H. Nonon Sonthanie

Apa saja yang dapat dilaporkan lewat aplikasi LAPOR!?

Ada tiga hal yang dapat dilaporkan masyarakat lewat aplikasi atau situs LAPOR!, yaitu

1. Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan aduan atau keluhan terhadap pelayanan publik pada instansi pemerintah atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau penggaran oleh pengelola pengaduan layanan publik.

Misalnya, Anda melewati jalan yang rusak, atau mengalami diskriminasi pelayanan kesehatan di rumah sakit, bahkan bila anak Anda mengalami perundungan (bullying), Anda dapat mengadukannya di aplikasi atau situs ini, dengan melampirkan bukti berupa foto atau video terkait.

BACA JUGA:Tri: Pembangunan Kota Bekasi Tidak Terlepas dari Peran Legislatif dan Sinergi Baik Bersama Pemerintah Daerah

2. Aspirasi

Kategori :