Dilansir dari laman Kominfo, pembuatan E KTP tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Dari 1 Januari 2014 Pemerintah membebaskan untuk biaya administrasi pembuatan E KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Kematian serta Kartu Keluarga. ***
Dilansir dari laman Kominfo, pembuatan E KTP tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Dari 1 Januari 2014 Pemerintah membebaskan untuk biaya administrasi pembuatan E KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Kematian serta Kartu Keluarga. ***