JAKARTA, RADARPENA - Umat muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan melaksanakan ibadah haji yaitu di Kota Makkah, Arab Saudi.
Negara Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem antrian Haji, dimana calon Jemaah haji harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat haji.
Dalam pelaksanaan ibadah haji harus menerapkan sistem antrian, yaitu harus menunggu sampai 30 tahun lamanya dan yang paling cepat secara regular bisa memakan waktu hingga 15 tahun lamanya.
Dikuti dari laman NU, pengertian haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah/ke ka'bah atau ke tanah suci Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap dan Harga Mobil Pajero Sport Terbaru 2023
Syekh Zainuddin al-Malibari berkata :
Bacaan Arab :
قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج
Artinya :
“Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312).
Rukun ibadah haji adalah wajib bila seseorang mampu untuk melaksanakannya.
BACA JUGA:Kenali Apa Itu Whatsapp Beta 2023, Cara Join Serta Link Download Whatsapp Beta
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, durasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dipangkas dari 40 hari menjadi 30 hari.
"Durasi itu berlaku bagi negara yang menyumbangkan lebih dari 30.000 jemaah." ucap Hilman di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR, Kemenag, hingga PT Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan.
Dilansir dari laman Kemenag, jemaah gelombang pertama, dijadwalkan mulai masuk ke asrama haji embarkasi pada 3 Zulkaidah 1444 H/23 Mei 2023.