Dituding Kurangi Takaran MinyaKita, Ini Penjelasan Resmi PT Palmyra Prima Nabati

 Dituding Kurangi Takaran MinyaKita, Ini Penjelasan Resmi PT Palmyra Prima Nabati

PT Palmyra Prima Nabati bantah kurangi takaran MinyaKita--PT Palmyra Prima Nabati

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – PT Palmyra Prima Nabati dituding mengurangi takaran MinyaKita di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dan Kabupaten Merangin, Jambi, pada 16 Maret 2025.

Menanggapi pemberitaan tersebut Direktur Utama PT Palmyra Prima Nabati, Azhari Meyva memberikan penjelasannya.

Dalam keterangan resminya, Azhari Mayvi membantah semua tudingan telah mengurangi takaran MinyaKita.

Meski demikian, Azhari juga mengaku sangat prihatin dengan peristiwa tersebut dan siap membantu penyelidikan aparat kepolisian.

"Manajemen PT Palmyra Prima Nabati menyatakan terkejut dan prihatin atas temuan kemasan Minyakita yang tercatat berkurang 50 ml (950 ml) dari jumlah yang tercetak pada kemasan. Pihak perusahaan juga siap bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menyelidiki masalah ini secara mendalam," katanya dalam keterangannya, Sabtu 22 Maret 2025.

BACA JUGA:Daftar 7 Perusahaan di Jawa Timur yang Kurangi Takaran Isi MinyaKita, Jakarta 3 dan Solo 2 Perusahaan

Dijelaskannya bahwa pada 10 Maret 2025, Polda Sumut melakukan pemeriksaan rutin terhadap fasilitas produksi PT Palmyra Prima Nabati yang terletak di Kawasan Industri Medan KIM Star, Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran baik secara administrasi maupun teknis terkait produksi Minyakita.

Penyalahgunaan Merek dan Kemasan

PT Palmyra Prima Nabati juga menerima laporan mengenai adanya pemesanan kemasan Minyakita, seperti dus dan pouch, yang mencantumkan "produksi PT Palmyra Prima Nabati" tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak perusahaan.

"Ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan merek dagang PT Palmyra Prima Nabati oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

BACA JUGA:Penampakan Direktur PT Artha Eka Global, Si Tukang Sunat Isi MinyaKita Ditangkap Polisi

Dirinya pun mengimbau kepada semua pihak, terutama perusahaan percetakan, untuk tidak menerima permintaan pencetakan kemasan Minyakita, baik pouch, dus, maupun stiker, yang mencantumkan merek Palmyra atau PT Palmyra Prima Nabati tanpa izin tertulis dari pihak manajemen.

"PT Palmyra Prima Nabati mengajak masyarakat dan pihak terkait yang menemukan pelanggaran seperti yang dijelaskan di atas untuk segera menghubungi pihak perusahaan di alamat yang tertera pada klarifikasi ini," harapnya.

Dengan klarifikasi ini, PT Palmyra Prima Nabati berharap dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai temuan yang beredar dan memastikan konsumen bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjaga kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Hasil Pemeriksaan Polda Sumut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: