Begini Penjelasan LintasArta Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan PDNS Kominfo yang Membelitnya

Gendung PT Lintasarta--net
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - PT Aplikanusa Lintasarta memberikan penjelasan buntut kasus dugaan korupsi pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan serta mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," ujar Dahlya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 17 Maret 2025.
Dahlya menambahkan bahwa Lintasarta memastikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan dan enterprise.
Perusahaan juga berkomitmen menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan.
BACA JUGA:Kelompok Ransomware Terang-terangan Ungkap Daftar Nama Pelaku Korupsi PDNS di Kominfo Era Budi Arie
BACA JUGA:Roy Suryo: Kabar Mengejutkan Menkop Budi Arie Setiadi dan Menkomdigi Meutya Hafid Bakal Dicopot
"Dengan dukungan mitra strategis sebagai pakar keamanan siber serta standar global yang ketat, kami memastikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan dan enterprise. Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan," tegasnya.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PDNS Kominfo
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS di Kominfo era Menteri Budi Arie Setiadi. Penyidikan dimulai sejak Kamis, 13 Maret 2025.
Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menyatakan bahwa sejumlah jaksa penyidik telah diperintahkan untuk menangani perkara ini.
Pelaksanaan pengadaan PDNS diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
BACA JUGA:Kasus Korupsi PDNS Kominfo Nyaris 1 Triliun Diusut Kejaksaan, Roy Suryo: Ada yang Auto-Stress
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Modus Operasi Korupsi Pengelolaan PDNS Kominfo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: