Dinas Pendidikan Jember Akhirnya Buka Suara Sola Kasus Video Syur Bu Guru Salsa
Link nonton Video viral Bu Salsa kini diproses kepolisian--
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi terkait penyebaran konten bermuatan asusila.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya tenaga pendidik, untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial.
BACA JUGA:Bu Guru Salsa dan Suami diduga Sindikat, Netizen Soroti Sosok Pria-nya
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menegaskan bahwa mereka akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap para guru, guna menjaga integritas serta profesionalisme dalam dunia pendidikan.
Sementara itu, publik menantikan hasil akhir dari penyelidikan ini dan berharap pelaku penyebaran video dapat segera ditemukan serta diproses secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: