Daftar Kreditur Sritex Terungkap! PLN & Pajak Masuk Jajaran Penagih Utang

Lowongan pekerjaan untuk eks karyawan Sritex -ilustrasi-Berbagai Sumber
Radarpena.co.id, Jakarta - Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengungkapkan total utang perusahaan tekstil ini mencapai Rp29,8 triliun, dengan rincian 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
"Daftar piutang tetap para kreditur kami pasang di laman tim kurator Sritex maupun di papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang," kata salah satu Kurator Pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah, di Semarang, Sabtu (1/2/2025).
Data tersebut telah dipublikasikan di laman resmi tim kurator dan papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang untuk memastikan transparansi.
BACA JUGA:10 Ribu Buruh Sritex Bakal Geruduk Istana Pekan Depan, Menaker: Kita Apresiasi
Rincian Utang dan Klasifikasi Kreditur
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo : Rp28,6 miliar
- Bea Cukai Surakarta : Rp189,2 miliar
- PT PLN Jawa Tengah-DIY (kreditur konkuren): Rp43,6 miliar
BACA JUGA:PT Sritex Ajukan PK Soal MA Tetap Putuskan Pailit
Menurut Denny Ardiansyah, Kurator PT Sritex, daftar tagihan ini menjadi dasar bagi kreditur dalam menentukan sikap pada rapat lanjutan.
“Besaran klaim yang diverifikasi memungkinkan kreditur mengevaluasi opsi restrukturisasi atau likuidasi,” jelasnya, dikutip Radarpena.
Proses Kepailitan dan Rencana ke Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: