Pengaruh MDR QRIS 0 Persen Terhadap Kebijakan PPN 12 Persen
Pengaruh MDR QRIS 0% terhadap PPN 12%--
Radarpena.co.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberikan biaya MDR QRIS 0% hanya untuk transaksi maksimal Rp100.000 pada usaha mikro. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bahwa perluasan angka terhadap digitalisasi sistem pembayaran ini guna memperkuat daya beli masyarakat.
“Berlaku efektif mulai 1 Desember 2024, guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/10/2024).
Sebagai informasi, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant atau pelaku oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Adapun besarnya biaya MDR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Namun, melalui QRIS Bebas MDR 0% pelaku usaha ini tidak perlu khawatir dengan nominal tambahan yang dikenakan, asalkan transaksinya berada di angka maksimal Rp500.000.
BACA JUGA:Transaksi QRIS Bebas MDR dan PPN Untuk Pelaku Usaha Mikro
Pada kesempatan yang sama dengan Gubernur BI, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan alasan BI dalam meningkatkan batasan transaksi bagi merchant terhadap kebijakan MDR QRIS 0% ini, yaitu untuk dipergunakan saat belanja barang modal.
Lalu, bagaimana pengaruh QRIS Bebas MDR ini terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mendatang? Apakah akan dikenakan pada transaksi QRIS juga? Dilaporkan dari Instagram Bank Indonesia, berikut adalah penjelasan yang perlu dipahami:
BACA JUGA:Transaksi Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasan Dirjen Pajak
1. Tidak Ada Perubahan Subjek dan Objek Pajak:
Tarif PPN yang akan dikenakan berlaku untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Jadi, PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli , dan transaksi yang menggunakan QRIS atau pembayaran non tunai lainnya tidak dikenakan PPN.
2. PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran:
PPN hanya dihitung dari biaya layanan yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant , termasuk MDR. Sama seperti MDR, PPN terhadap transaksi QRIS ini juga tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: