Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Korupsi Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Korupsi Emas Antam

Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan bayar kerugian Rp1 triliun lebih --

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: