Cara Bikin Sertifikat Halal di BPJPH, Gampang Banget dan Gratis Lagi
Label halal--
Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.
"Untuk mendapatkan sertifikat halal silakan pelaku usaha mendaftar ke BPJPH secara online, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI," kata Babeh Haikal.
"Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat diunduh oleh pelaku usaha," tandasnya.(Sabrina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: