PPN 12% Diterapkan 1 Januari 2025, Peritel Ketar-Ketir Sepi
Peritel ketar-ketir dengan kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025-Bianca-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut membuat peritel ketar-ketir akan dampaknya.
Sukma, salah satu pegawai toko sembako grosir dan eceran Bhakti Karya yang bertempat di wilayah Depok, dirinya mengungkapkan rencana kenaikan PPN 12% juga dinilai kurang tepat, mengingat saat ini harga untuk sejumlah bahan pokok masih terbilang tidak stabil.
"Berarti nanti kan naik lagi (harga barang) ya kalau PPN naik, sementara beras ini aja minggu sekarang naik lagi harganya," ujar Sukma saat ditemui radarpena.co.id grup disway.id pada Selasa 19 November 2024.
BACA JUGA:
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah.
Dalam keterangannya, Budihardjo menyebutkan rencana penerapan PPN 12% pada 1 Januari 2025 nanti dinilai kurang tepat dikarenakan daya beli masyarakat masih sangatlah lemah.
"Dari awal kan kami sudah menghimbau agar PPN 12 persen ditunda, karena situasinya sedang tidak tepat," ujar Budihardjo dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 19 November 2024.
Untuk menyampaikan rasa keberatan ini, Budihardjo menyatakan bahwa pihak Hippindo akan segera mengirimkan surat untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk segera melakukan audiensi terkait masalah ini.
BACA JUGA:
"Kami sedang merencanakan untuk mengirimkan surat kepada ibu Sri Mulyani," ucap Budihardjo.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen ini sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain. Tapi APBN harus mampu merespon global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 15 November 2024.(bianca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: