Apresiasi Bursa Kripto Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Keamanan Transaksi Digital

Apresiasi Bursa Kripto Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Keamanan Transaksi Digital

Bamsoet Dorong Peningkatan Keamanan Transaksi Digital--

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Koordinator Bidang Polkam Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo, mengapresiasi beroperasinya Bursa Berjangka Kripto PT Central Finansial X (CFX) yang diatur pemerintah sejak 2023, jawaban dari perkembangan Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset Kripto yang terus menunjukkan perkembangan pesat.

Kehadiran aktivitas keuangan digital itu sangat dirasakan manfaatnya dari aspek kenyamanan, kemudahan, kecepatan, dan efisiensi. Selain berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi Indonesia.

"Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencatat, hingga Agustus 2024 jumlah investor aset kripto naik jadi 20,9 juta. Sementara nilai transaksi sepanjang Januari - Agustus 2024 mencapai Rp391,01 triliun, tumbuh 360,03 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp49,3 triliun. transaksi kripto di Indonesia didominasi Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE)," kata Bamsoet, usai bertemu jajaran Bappebti, di Jakarta, Senin (18/11).

BACA JUGA:

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 itu juga menjelaskan, perkembangan kripto di Indonesia, baik dari sisi investor maupun transaksi, menunjukkan tren peningkatan. Menurut data Geography of Cryptocurrency 2023 yang dirilis Chainalysis, Indonesia berada di posisi ke-7 dunia dalam adopsi aset kripto. 

Namun perkembangan di Indonesia masih menghadapi kendala, antara lain banyaknya platform perdagangan tidak terdaftar yang merugikan investor dan memperburuk reputasi industri keuangan digital, banyaknya kasus penipuan dan skema ponzi mengatasnamakan investasi kripto, serta kurangnya edukasi dan literasi terkait keuangan digital di masyarakat, yang mengakibatkan banyak investor pemula terjebak penipuan.

"Karenanya, diperlukan aturan hukum tegas dan kuat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto, antara lain semua platform perdagangan kripto harus terdaftar dan memperoleh lisensi dari Bappebti. Ini akan memastikan bahwa hanya entitas terpercaya yang dapat beroperasi serta melindungi investor dari skema penipuan," katanya lagi.

BACA JUGA:

Dia juga menambahkan, pemerintah bersama pihak terkait harus fokus pengembangan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang risiko dan peluang investasi kripto.

Selain itu diperlukan penerapan standar keamanan yang ketat untuk penyimpanan dan pengelolaan aset keuangan digital. Hal ini akan membantu meningkatkan kepercayaan investor dan mencegah pencurian serta kehilangan aset.

"Keamanan merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam aset keuangan digital. Berdasar laporan dari Cybersecurity Ventures, kerugian akibat kejahatan siber secara global diperkirakan mencapai 10,5 triliun Dolar AS atau sekitar Rp170 kuadriliun per tahun pada 2025. Indonesia sendiri, menurut laporan dari Chainalysis, termasuk 10 negara dengan tingkat kehilangan mata uang kripto tertinggi, akibat aksi penipuan dan peretasan," pungkas Bamsoet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: