Usai Suruh Siswa SMAK Gloria 2 Menggonggong, Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Kini Jadi Penghuni Penjara
Ivan Sugianto saat ditangkap di Bandara Juanda--Polda Jatim
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto kini menjadi penghuni penjara.
Ivan Sugianto menghuni tahanan Polrestabes Surabaya usai video viral menyuruh siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial En menggonggong karena tak senang anaknya diejek.
Ivan Sugianto menghuni tahanan Polrestabes Surabaya karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang membelit Ivan Sugianto tak lepas dari laporan seorang guru terkait aksi yang dilakukannya kepada siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Usai melakukan sejumlah penyelidikan, aparat kepolisian kemudian menangkap Ivan Sugianto di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:
- Usai Viral Suruh Siswa SMA Gloria 2 Gonggong, Rekening Ivan Sugianto Diblokir, PPATK: Ada Aktivitas Ilegal
- Viral! Klarifikasi dan Permintaan Maaf Ivan Sugianto, Pengusaha yang Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong
Ivan langsung digelandang di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan Ivan ditangkap pihak berwajib sepulang dari Jakarta.
"Datang ya, rekan-rekan juga sudah tahu tadi ya bahwa yang bersangkutan datang dari Jakarta," kata Dirmanto, Kamis.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Ivan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sebelas saksi dan gelar perkara.
"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara, dan setelah gelar perkara saudara I sudah ditetapkan tersangka," ucap Dirmanto.
BACA JUGA:
Ivan dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Ivan pun langsung dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: