Daftar Lengkap Barang yang Terdampak dan Tidak Terdampak PPN 12 Persen

Daftar Lengkap Barang yang Terdampak dan Tidak Terdampak PPN 12 Persen

Kebijakan PPN 12 Persen mulai berlaku Januari 2025--pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP

Selain itu, khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

  • Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.

Barang Kena Pajak (BKP) berwujud

Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:

  • Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
  • Pakaian dan barang-barang fashion.
  • Tanah dan bangunan.
  • Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
  • Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
  • Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk
  • Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud

Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. 

Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: