Miris! Gegara Video Viral, Seorang Guru di Sorong Didenda oleh Ortu Murid Sebesar Rp100 Juta
Seorang guru di Kota Sorong didenda Rp100 juta gegara viralkan salah satu murid.--instagram.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang guru di SMP Negeri 3 Kota Sorong yang berinisial SA diberi sanksi denda sebesar Rp100 juta oleh orang tua siswi berinisial ES (13) lantaran menyebarkan video spidol wajah siswi tersebut hingga viral di media sosial (medsos) belum lama ini. Kejadian bermula ketika ES diketahui menggambar alisnya dengan spidol saat berada di sekolah.
Aksi tersebut terekam dalam bentuk video kemudian diunggah oleh SA ke media sosial, yang kemudian viral dan mengundang beragam komentar, baik positif maupun negatif.
Orang tua ES merasa keberatan dengan video tersebut dan menganggap bahwa unggahan itu merugikan anaknya. Mereka kemudian mendatangi SA dan meminta denda sebesar Rp500 juta sebagai kompensasi.
"Kesepakatan awal di Polresta Sorong Kota keluarga meminta denda dari Rp 500 juta, dinegosiasi hingga turun jadi Rp 100 juta," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi kepada wartawan, pada Rabu, 6 November 2024.
BACA JUGA:
- Viral, Momen Lucu Seorang Guru di Sumut VC Polwan untuk Takuti Murid yang Berkelahi
- Viral, Seorang Ibu di Gorontalo Bawa Anaknya ke Kantor Polisi Gegara Sering Melawan dan Susah Diatur
- Viral! Aksi Arogan Oknum Pengantar Jenazah Pecahkan Kaca Truk saat Iring-Iringan
Herlin mengatakan, ortu siswa meminta denda tersebut dibayar dalam waktu sepekan. Deadline pembayaran hingga Sabtu, 9 November 2024 mendatang.
"Selama beberapa jam lakukan negosiasi, pihak sekolah dan orang tua murid sepakat Rp 100 juta dengan batas waktu membayar dendanya hingga pada 9 November besok," ujarnya.
Pihak sekolah membantu Rp10 juta dan SA menyanggupi membayar Rp20 juta, selebihnya masih mencari jalan keluar. Atas koordinasi bersama pihak PGRI, maka seluruh guru di Kota Sorong buat gerakan solidaritas agar mengumpulkan uang guna membantu membayar denda dimaksud.
“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” kata Herlin.
Selain itu, seluruh guru di Kota Sorong menunjukkan dukungan penuh. Mereka berinisiatif menggalang dana untuk membantu SA membayar denda tersebut sesuai permintaan orang tua ES.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: