Catat! Ini Kriteria UMKM yang Dibebaskan dari Utang-Utangnya
Menteri UMKM Maman Abdurrahman -anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah memberikan kriteria untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dibebaskan dari kredit macet atau utang-utangnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan penghapusan utang macet hanya diperuntukan atau diberlakukan bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.
“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” kata Maman dalam keterangannya, Rabu, 6 November 2024.
Selain itu, kata Maman, penghapusan utang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang terkena beberapa permasalahan. Seperti misalnya bencana alam dan COVID-19.
“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan maka tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.
“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar ke mana-mana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
"Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
Lebih lanjut, Prabowo berharap dengan adanya aturan ini, bisa membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.
BACA JUGA:
"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ucapnya.
Adapun terkait hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan, Prabowo mengatakan akan disampaikan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: