Apresiasi Perpres Hapus Utang UMKM, Ekonom INDEF: Dampak Positif pada Kebangkitkan Perekonomian
Penghapusan utang kredit UMKM diapresiasi ekonom INDEF--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Dengan peraturan ini, maka utang para pelaku usaha UMKM, nelayan, serta petani, khususnya dalam bank-bank Himbara, secara resmi telah dihapuskan.
"Dengan ini, Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan," ujar Presiden Prabowo dalam keterangan resminya pada Selasa 5 November 2024.
Menanggapi keputusan Presiden Prabowo ini, Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad turut menyampaikan apresiasinya.
Menurutnya, tindakan ini merupakan langkah yang baik bagi para nelayan dan pengusaha UMKM untuk kembali menyediakan modal untuk usahanya. Terutama, untuk para petani dan nelayan yang terjerat BI Checking.
BACA JUGA:
"Sebagian nelayan dan pengusaha yang katakanlah memiliki tingkat kemampuan bayaran yang sebenarnya baik, tapi punya ganjalan BI checking. Ini artinya dia bisa memanfaatkan untuk melakukan proses kredit lagi, kredit baru," jelas kepada radarpena.co.id grup disway.id, Rabu 6 November 2024.
Kendati begitu, Tauhid juga menambahkan bahwa saat ini kredit UMKM di Indonesia masih sekitar 19-20 persen. Oleh karena inilah, ia menilai bahwa tindakan ini juga belum mampu menghapus kredit macet UMKM sepenuhnya.
"Karena UMKM ini kan kecil. Kalaupun ada tambahan, itu tidak menghapus atau tidak menambah jumlah kredit UMKM yang terlalu signifikan tinggi. Jadi kalaupun Rp6 triliun hilang, itu gak akan memberi dampak yang signifikan," kata Tauhid.
BACA JUGA:
Melanjutkan, Tauhid juga menyatakan langkah Presiden Prabowo ini disinyalir akan berpotensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara melalui jalur kredit.
Menurut Tauhid, saat ini grade ekonomi di Indonesia saat ini rata-rata masih berada di angka 11-12 persen.
"Kredit-kredit kita itu kan rata-rata sekarang 11-12 persen, sementara ya syarat untuk pertumbuhan ekonomi 8 persen, grade rate itu harus diatas 18. Nah, untuk sampai ke sana, maka yang terutama UMKM, catatan-catatan dari negatif list-nya itu harus dihapus," jelas Tauhid.(bianca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: