Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Kasus Timah Dikembalikan, Ini Respon Kejagung
Permohonan Sandra Dewi kepada Kejagung terkait hartanya--
Radarpena.co.id,Jakarta - Sandra Dewi meminta hartanya yang tidak terkait kasus kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis, dikembalikan padanya.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati permintaan Sandra Dewi. Namun, untuk keputusan akhirnya tergantung apakah Sandra Dewi bisa membuktikan bahwa hartanya memang murni dari penghasilannya sebagai publik figur atau hasil uang gelap.
"Ya itu saya sudah bilang, dalam proses penegakan hukum biasa dan kita menghormati aja apa yang mereka sampaikan itu," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Rabu 30 Oktober 2024 kepada awak media.
BACA JUGA:Sudah 5 Bulan Lebih, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA
"Tapi ini semua kembali pada pembuktiannya. Kemarin itu sudah hakim menghadirkan kembali yang bersangkutan, ini dari mana? Ada nggak perjanjiannya kalau itu merupakan endorse?" ujarnya.
Harli lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini terdapat pasal yang mengatur ketelibatan pihak lain dalam menyembunyikan hasil kejahatan.
BACA JUGA:Ungkap Perlakuan Sadis Edward Akbar, Kimberly Ryder: Tumpahkan Kopi ke Kaki Anak hingga Luka
"Kedua, saya selalu sampaikan pada perkara HM, yang terdakwa itu HM dan dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga TPPU, itu harus dipahami. Nah TPPU ya ini pasalnya bisa Pasal 3 Pasal 4, bisa TPPU aktif bisa TPPU pasif yang terafiliasi," jelasnya.
"Jadi kalau misalnya SD menyampaikan 'ya kembalikan lah yang nggak ada kaitannya', nah dalam konteks TPPU kan konteksnya HM. Jadi silakan saja," pungkasnya.
BACA JUGA:Johnny Andrean, Bos J.CO Donuts yang Perusahaannya Digugat Perkara Pembayaran Utang
BACA JUGA:Terbukti Mengecewakan, Lagu Debut MEOVV 'MEOW' Dikritik Habis-Habisan Oleh Kritikus Musik
Sebelumnya, Sandra Dewi meminta Kejagung untuk membuka kembali rekeningnya yang diblokir. Kuasa hukum Harvey Moeis mengaku telah mengirimkan surat buka blokir ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kuasa hukum Harvey juga meminta aset Sandra Dewi dan aset miliknya yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini dikembalikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: