Rumah Impian dalam Genggaman Wujudkan dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman
KPR BRI solusi mendapatkan rumah idaman dengan mudah--
1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)
2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan
3. Khusus untuk karyawan/pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.
4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut Slip gaji/Surat Keterangan Gaji
- Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;
- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).
5. Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya:
- Foto copy Surat ijin Praktek
- Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
- Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.
6. Debitur Wiraswasta/Pengusaha:
- Sudah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.
- Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);
- Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: