Viral! Ambulans Nekat Terobos Palang Pintu KA, KAI Beri Apresiasi Pria Berhelm di Sukabumi

Viral! Ambulans Nekat Terobos Palang Pintu KA, KAI Beri Apresiasi Pria Berhelm di Sukabumi

Warga halau ambulans yang nekat terobos palang pintu KA di Sukabumi-tangkapan layar-TIktok

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain. 

Wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

”Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tandas Ixfan.

(Sabrina Hutajulu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: