Klarifikasi Polisi yang Tangkap Guru Honorer Karena Anaknya Kena Omelan

Klarifikasi Polisi yang Tangkap Guru Honorer Karena Anaknya Kena Omelan

Klarifikasi oknum Polisi yang menahan guru honorer di Konawe Selatan soal dugaan penganiayaan anak.--instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, terancam masuk penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap salah satu murid. Ia ditahan polisi atas tuduhan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D (6), anak personel Polsek Baito.

Supriyani dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Kamis, 24 Oktober 2024, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Kamis pekan lalu, 17 Oktober 2024.

Adapun pelapor dalam kasus ini adalah ayah siswa SD tersebut, yang diketahui berprofesi sebagai polisi, namanya Aipda Wibowo Hasyim. Kasus hukum yang menjerat Supriyani sontak menuai sorotan publik lantaran menambah daftar kelam, guru yang dipolisikan orang tua murid. 

Hal ini pun viral di media sosial. Banyak warganet yang mengkritik tindakan Aipda Wibowo Hasyim, lantaran dianggap tega mempidanakan seorang guru honorer.

BACA JUGA:

Salah satunya diunggah akun @MasBRO_back "Inilah klarifikasi Aipda Wibowo Hasyim, oknum polisi yang memenjarakan Ibu Supriyani (seorang guru honorer), gegara mendisiplinkan siswa nakal anak dari oknum polisi tsb," ujarnya dikutip pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Dilansir dari tayangan video yang beredar, Aipda Wibowo Hasyim, selaku orang tua korban mengaku, pihaknya terpaksa melanjutkan kasus ini lantaran tidak menemukan titik perdamaian. 

"Kalau permintaan uang seperti yang viral tidak pernah kami meminta. Sekali lagi saya sampaikan tidak pernah kami meminta," tegasnya. Lebih lanjut dirinya mengaku, sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi, namun tidak ada titik temu yang disepakati. 

Belakangan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani. Kondisi Supriyani memiliki anak kecil menjadi pertimbangan pengadilan.

"Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito," bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano yang diterima pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Hingga kini kasus itu masih berlanjut dan belum ada kesepakatan damai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: