DPRD Kota Bandung Jadikan Sektor Industri dan Ekonomi Kreatif sebagai Sasaran Penanaman Modal

DPRD Kota Bandung Jadikan Sektor Industri dan Ekonomi Kreatif sebagai Sasaran Penanaman Modal

DPRD Kota Bandung ingin kota Bandung jadi sasaran penanaman modal--

Radarpena.co.id,Jakarta - DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk mengembangkan industri atau ekonomi kreatif. Sektor ini pun harus menjadi salah satu sasaran penanaman modal di Kota Bandung

Dorongan pengembangan industri kreatif ini juga tertera dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman. Sudah dua tahun ditetapkan, diharapkan Perda tersebut benar-benar dijalankan. 

Menurut Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, perizinan menjadi ramahnya pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Bapemperda DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus untuk Bahas Raperda,'Tugas Anggota Kelengkapan Dewan'

"Pemerintah daerah menjadi lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single Submissio) yang terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi. Kan yang lebih repot mengawasi, " ungkap Asep. yang menjadi anggota Wakil Ketua Pansus Pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal saat pembahasan dilakukan pada Tahun 2022 silam.

 

Melihat kondisi ini, kata Asep, pihaknya pun ingin mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada ekonomi

"Jadi ekonomi naik, lingkungan tetap terjaga. Dua hal itu yang kami dorong saat pembahasan perda, " ujar Asep. 

Asep mengakui, ruang lingkup investasi di Kota Bandung terbatas. Sehingga saat dimunculkan kata penanaman modal yang terbesit adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan wilayah industri. 

BACA JUGA:DPRD Kota Bandung Ingin Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Dilaksanakan Optimal

"Sementara di Bandung, investasi atau penanaman modal saat ini lebih banyak di sektor perumahan atau rumah sakit, " ujarnya. 

Dengan kehadiran Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, kata Asep, pihaknya justru mendorong agar investasi diarahkan pada sektor ekonomi kreatif. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memasarkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Bandung. 

"Walau pun kita enggak ada tempat, tapi layak untuk diinvestasikan, yaitu karya-karya lokal. Karena sudah banyak pelaku usaha yang membuat karya-karya keren seperti software, dan lainnya. Penanaman modal harus didorong ke arah itu, ekonomi kreatif dipasarkan, " ungkapnya. 

BACA JUGA:Beberkan Bukti, DPRD Kota Bandung: Pemkot Kurang Lakukan Sosialisasi Perda ke Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: