Biaya QRIS Bukan Ditanggung Pembeli, BI Ancam Sanksi Pedagang Nakal!
Biaya Qris ditanggung penjual bukan pembeli--
Banyak pengguna media sosial, seperti di TikTok, melaporkan bahwa pedagang membebankan biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS dengan kisaran Rp500 hingga Rp1.000. Hal ini membuat total pembayaran lebih tinggi dibandingkan jika membayar tunai.
BACA JUGA:Baru Aktif! Ini Daftar Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 17 Oktober 2024, Ada Skin Menarik
Padahal, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, menegaskan bahwa pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021.
Biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan dalam transaksi QRIS adalah kewajiban pedagang dan harus ditanggung oleh mereka, bukan oleh pembeli. Penyedia jasa pembayaran (PJP) bertugas memungut biaya ini dari pedagang, sesuai aturan.
Lebih lanjut, aturan dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (KASPI) mewajibkan PJP untuk memastikan pedagang mematuhi larangan tersebut dan memberikan edukasi terkait hal ini kepada pedagang maupun konsumen. Jika konsumen dikenakan biaya tambahan saat menggunakan QRIS, mereka berhak menolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: