Awas Kena Sanksi Jika Melanggar! Inilah Tata Tertib Berpakaian saat Mengikuti Tes SKD CPNS 2024
Ilustrasi foto: pppk 2024--instagram.com
4. Peserta yang melanggaran aturan poin 8 dan 9 pada sub poin 1,2,3,4 dan 5 dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
5. Peserta yang melanggaran ketentuan pada nomor sembilan sub poin 6 dan 7 dikenakan sanksi diskualifikasi.
Menurut pengumuman BKN, peserta juga tidak dizinkan menggunakan jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain).
Sebagai catatan, peserta dilarang membawa barang-barang di bawah ini saat SKD dan CAT berlangsung:
- Buku
- Catatan
- Kalkulator
- Gawai
- Kamera
- Jam tangan
- Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
- Alat tulis kecuali pensil kayu
Demikianlah informasi seputar aturan berpakaian saat mengikuti tes SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: