Persiapkan Penerapan Sistem Coretax, DJP Gelar Edukasi Serentak Kepada Ribuan Wajib Pajak
Pelaksanaan Edukasi Sistem Coretax-Disway/Bianca Khairunnisa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam rangka mempersiapkan pengimplementasian Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau coretax administration system (coretax), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I dan delapan Kantor Pelayanan Pajak di bawahya secara serentak melaksanakan edukasi untuk mengenalkan coretax kepada lebih dari dua ribu perwakilan wajib pajak yang terpilih.
Menurut keterangan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Bambang Wijono, edukasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengenalkan sistem coretax saja, namun juga untuk memberikan wajib pajak kesempatan untuk mencoba sistem adminstrasi perpajakan yang baru.
"Kami berharap, edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman sekaligus mempersiapkan wajib pajak menyambut implementasi coretax, sehingga nantinya wajib pajak diharapkan dapat berpartisipasi aktif untuk mendukung implementasi coretax," ujar Bambang dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat 4 Oktober.
Coretax sendiri merupakan sistem baru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan mulai dari registrasi, pembuatan dokumen perpajakan, pelaporan, pembayaran, hingga ke layanan perpajakan lainnya.
BACA JUGA:Meskipun Berat tapi Sudah Kewajiban! Ini Cara Mengurus Pajak Kendaraan Tanpa Denda
BACA JUGA:Pemadanan NIK NPWP: Menuju Sistem Perpajakan yang Lebih Efektif dan Efisien
Dengan menggunakan modul uji coba, para edukator dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan delapan KPP di bawahnya memberikan gambaran mengenai latar belakang, panduan cara mengakses, dan penggunaan coretax untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya.
Dalam kegiatan ini wajib pajak diberikan kesempatan untuk mencoba membuat dokumen administrasi perpajakan seperti Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak.
Wajib Pajak yang diundang untuk menghadiri edukasi ini diketahui merupakan wajib pajak yang secara administrasi tercatat aktif.
Wajib pajak prioritas ini juga dipilih dari berbagai sektor usaha, sehingga DJP dapat mendapatkan gambaran dari sudut pandang pengguna yang berbeda-beda.
Selain melalui edukasi tatap muka, wajib pajak juga dapat mengenal coretax melalui layanan simulator coretax pada akun djponline miliknya. Wajib pajak juga dapat mengakses media edukasi coretax melalui kanal youtube Direktorat Jenderal Pajak.
(Bianca Khairunnisa).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: