Kominfo Geram: Jika Tak Dirikan Kantor Perwakilan di Indonesia, X Bakal Diblokir
Kemenkominfo terancam diblokir jika tak buat kantor perwakilan di Indonesia --
Upaya Pemberantasan Hoaks dan Disinformasi
Kominfo juga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan berbagai platform digital untuk memberantas hoaks, konten negatif, fitnah, dan disinformasi terkait Pilkada 2024. Kerja sama ini melibatkan Meta (Facebook, Instagram, Thread), Google, Youtube, Tiktok, Snack Video, Telegram, dan Line, namun tidak termasuk X.
"Masa kampanye tersebut menjadi momentum penting, dalam upaya menjaga dan merawat ruang-ruang digital agar tetap demokratis, kondusif, serta penuh kegembiraan," kata Budi saat jumpa pers di gedung Kominfo.
Perlu dicatat bahwa Kominfo telah memperingatkan X sejak Juni 2024 untuk tidak mengunggah konten pornografi. Semuel A. Pangerapan, mantan Dirjen Aptika Kominfo, bahkan mengancam pemblokiran jika X tidak mematuhi undang-undang Indonesia.
"Kita lihat user guideline dia. Kalau dia membolehkan harus ada ketentuannya, begitu dia publish (konten pornografi) dan di situ ada Indonesia, tidak perlu lagi menyurati dan kita langsung memblokir. Berarti, mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara tanpa batas," tegas Samuel pada Juli 2024.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: