Tak Ada Revisi UU MD3, Puan Kembali Jadi Ketua DPR

Tak Ada Revisi UU MD3, Puan Kembali Jadi Ketua DPR

Ketua DPR Puan Maharani--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3) tak direvisi pada periode 2024-2029.

Sehingga Pemilihan Ketua DPR merujuk pada pemenang Pemilu Legislatif. Dan artinya kader PDI Perjuangan akan kembali menjadi Ketua DPR.

"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024. 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa penentuan ketua hingga para pimpinan DPR bakal tetap mengacu kepada UU yang masih berlaku.

“Sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” tuturnya.

BACA JUGA:

Sementara itu, lanjut Dasco, untuk wakil ketua DPR sebanyak empat orang itu akan diutus dari partai sesuai urutan suara terbanyak.

"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," ujar Dasco.

Puan Maharani Calon Tunggal

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengatakan Puan Maharani menjadi calon tunggal Ketua DPR RI 2024-2029.

"Insya Allah, kalau dari PDI Perjuangan final calonnya tunggal Ibu Puan Maharani," ungkap Said Abdullah di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin, 30 September 2024.

Lebih lanjut, Said mengatakan sementara itu nama pimpinan MPR dari PDIP masih dalam tahap pembahasan internal partai.

"Pimpinan MPR dari PDI Perjuangan masih digodok," kata Ketua Badan Legislatif DPR RI itu.(anisha)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: