Nomenklatur Kementerian Bertambah di Era Prabowo-Gibran, DPR Berpotensi Tambah Jumlah Komisi

Nomenklatur Kementerian Bertambah di Era Prabowo-Gibran, DPR Berpotensi Tambah Jumlah Komisi

Ketua DPR Puan Maharani--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jumlah kementerian di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berpotensi akan mengalami penambahan.

Seiring penambahan nomenklatur kementerian, DPR ternyata juga berpotensi menambah jumlah komisi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menambah jumlah komisi seiring bertambahnya Kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran.

"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkiman artinya akan ada penambahan komisi di DPR RI," kata Puan, Minggu, 22 September 2024.

Puan mengatakan nantinya penambahan Kementerian akan menjadi mitra dari Komisi baru yang akan dibentuk. Puan menyampaikan rencana tersebut masih dalam proses pematangan.

BACA JUGA:

"Sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang lagi," ujar Puan.

Diketahui, DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19/2006 tentangDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-VII masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis, 19 September 2024 di kompleks parlemen, Senayan.

Dalam paparannya di rapat paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebutkan ada enam poin perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara.

BACA JUGA:

Berikut 6 poin perubahannya di Kementerian Negara:

1. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

Di pasal sebelumnya disebutkan bahwa jumlah menteri hanya dibatasi hingga 34 menteri saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: