Maraknya Kasus Pedofilia di Media Sosial, KemenPPPA Buka Suara
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar-Disway.Id/Annisa Zahro-
"Apalagi kalau misalnya keluarga punya aktivitas. Kan anak juga harus mandiri dan lain-lain, maka sebaiknya jangan biarkan dia mandiri tanpa bekal cukup," tandasnya.
Sementara terkait komunitas pedofilia, Nahar menyebut bahwa hal ini termasuk dalam kekerasan berbasis elektronik.
Pemerintah melalui Kominfo bertanggung jawab untuk membatasi operasi dengan men-takedown konten-konten yang berbau pornogragi.
Sedangkan kepolisian juga berperan melacak dan menindak pelaku melalui tim cyber-nya.
Di samping itu, pihaknya mendorong agar Peraturan Presiden tentang Satgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi segera disahkan.
"Upaya-upaya yang sedang kita lengkapi adalah Undang-Undang ITE dua pasal, itu khusus untuk memastikan pelindungan anak di ranah daring, khususnya bagi para penyelenggara sistem elektronik," ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak bagi Penyelenggara Sistem Elektronik.
"Yang kedua, dari sisi pedoman kebijakan bagi kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan anak-anak dari dampak penyalahgunaan daring, penyalahgunaan teknologi," lanjutnya.
Dalam hal ini, pihaknya tengah menyiapkan peta jalan perlindungan anak di ranah daring dalam bentuk Peraturan Presiden.
(Annisa Zahro).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: