Kasus Landak Jawa Viral, I Nyoman Sukena Akhirnya Dilepas dari Bui dan hanya Menjadi Tahanan Rumah

Kasus Landak Jawa Viral, I Nyoman Sukena Akhirnya Dilepas dari Bui dan hanya Menjadi Tahanan Rumah

I Nyoman Sukena, terdakwa kasus landak Jawa kini bebas dari jeratan hukum.--instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus viral pemelihara landak jawa, I Nyoman Sukena (38) warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali kini tak lagi mendekam dibalik jeruji. Ia dinyatakan bebas oleh Jaksa Penuntut. 

Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak Jawa tanpa izin. Namun, tidak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh hewan tersebut. 

"Pertimbangan Nyoman Sukena kepala keluarga, dialihkan penahanan rutan (rumah tahanan Lapas Kerobokan) ke penahanan rumah," kata Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra saat sidang di PN Denpasar, pada Kamis, 12 September 2024.

Meski menjadi tahanan rumah, Sukena tetap dikenakan wajib lapor. Ia wajib melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali setiap Selasa dan Kamis selama tahapan persidangan.

BACA JUGA:

"Dengan catatan, saudara harus kooperatif karena ini (pengalihan penahanan) bukan harga mati. Ini bisa dicabut. Saya yakin saudara bisa melaksanakan dengan baik," tambah Bamadewa.

Dalam surat tuntutan Jaksa, tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi dirinya. Adapun hal yang meringankan, yakni Nyoman Sukena menyesali perbuatannya.

Ia juga tak berniat mengomersialkan hewan bernama latin hystrix javanica itu. Nyoman Sukena juga tidak mengetahui landak jawa juga merupakan satwa yang dilindungi.

Selain itu, Nyoman Sukena juga bukan seorang residivis. Selama sidang, terdakwa sopan dan mengakui segala perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

Atas tuntutan itu, Nyoman Sukena mengaku senang. Ia pun berterima kasih terhadap semua pihak yang membantunya agar bebas dari jeratan hukum. Dirinya mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga.

BACA JUGA:

"Saya sudah Ikhlas. Saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya," ujarnya, sembari didampingi istri Ni Made Lastri (34).

Nyoman juga mengaku kapok dan akan lebih berhati-hati dalam memelihara hewan, agar tidak lagi memelihara satwa yang dilindungi Undang-Undang. Selanjutnya, Nyoman Sukena hanya menjalani sidang pembacaan putusan. 

Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: