Bareskrim Bongkar Percetakan Uang Palsu di Bekasi, 10 Orang Ditangkap, Rp1.2 Miliar Pecahan 100 Ribu Disita

Bareskrim Bongkar Percetakan Uang Palsu di Bekasi, 10 Orang Ditangkap, Rp1.2 Miliar Pecahan 100 Ribu Disita

Tumpukan uang palsu yang diamankan aparat kepolisian--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bareskrim Polri membongkar percetakan uang palsu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipidsus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya juga mengamankan 10 orang dalam pengungkapan tersebut.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," katanya kepada awak media, Kamis,12 September 2024.

Diungkapkannya, para pelaku memiliki peran yang berbeda.

Mereka berinisial SUR, selaku pemilik, lalu TS sebagai pemilik dan penerima orderan, SB, karyawan yang memotong uang palsu, lalu IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR sebagai perantara. Kemudian juga AT.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, dalam pengungkapan itu pihaknya menemukan barang bukti upal senilai Rp1,2 miliar. 

Disebutkannya, delapan dari 10 tersangka dicokok di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. 

Kemudian dua pelaku lain diringkus di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.

Sementara, Kepala Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S menyebut barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar disita. 

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya. TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," sebutnya.(rafi adhi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: