Besok Hari Terakhir, Cek Syarat Daftar CPNS BPS 2024, Disediakan 408 Formasi untuk D3-S1

Besok Hari Terakhir, Cek Syarat Daftar CPNS BPS 2024, Disediakan 408 Formasi untuk D3-S1

Seleksi CPNS BPS 2024--pandeglangkab.bps.go.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan ditutup besok, Selasa, 10 September 2024.

Karena besok hari terakhir, maka bagi yang belum mendaftar segera daftarkan diri untuk ikut seleksi CPNS 2024

Bagi yang minat ingin menjadi CPNS di Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun ini disediakan 408 formasi khusus bagi mereka yang lulusan D3 dan S1 di semua jurusan. 

Adapun formasi tersebut terbagi atas kebutuhan umum dan khusus, meliputi 338 kebutuhan umum, 23 khusus lulusan terbaik, 9 khusus penyandang disabilitas, 17 khusus putra/putri Papua, dan 21 khusus putra/putri Kalimantan.

BACA JUGA:

Dalam mendaftar CPNS BPS 2024, terdapat beberapa persyaratan umum untuk pelamar penuhi. Berikut persyaratan CPNS BPS 2024, dilansir dari laman resmi BPS:

Persyaratan umum CPNS BPS 2024

1. Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

BACA JUGA:

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang dan program studi yang sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:

  • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Ijazah asli dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah sesuai dengan jenjang dan program studi yang dipersyaratkan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: