ABDSI Minta Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Penetapan Hari UMKM Nasional

ABDSI Minta Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Penetapan Hari UMKM Nasional

ABDSI Meminta Presiden Jokowi menerbitkan Keppres UMKM--

JAKATA, RADARPENA.CO.ID - Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI), sebuah asosiasi profesi yang menaungi para konsultan bisnis dan pendamping bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan jaringan ratusan ribu UMKM di dalamnya, pada hari ini 2 September 2024 memberikan keterangan pers bahwa ABDSI bersama konsorsium telah melayangkan surat permohonan kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Hari UMKM Nasional.

Ketua Umum DPN ABDSI, Cahyadi Joko Sukmono membenarkan bahwa telah dikirimkan Surat Permohonan kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres Penetapan tanggal 12 Agustus sebagai Hari UMKM Nasional.

Penetapan ini penting agar menjadi perhatian dan pengingat semua pihak bahwa UMKM memiliki peran mendasar sebagai tulang punggung perekonomian bangsa. Kontribusi UMKM untuk PDB sebesar 61,07% dengan serapan tenaga kerja sebesar 97% dan kontribusi ekspor nasional sebesar 15,7% akan dapat diperkuat sejalan dengan target pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dalam 2-3 tahun ke depan.

BACA JUGA:

Hari UMKM 12 Agustus sendiri dideklarasikan dalam Kongres UMKM dan Temu Nasional Pendamping UMKM pada tanggal 25-26 Mei 2016 di Yogyakarta. Dalamkongres tersebut, salah satu keputusan penting adalah Deklarasi Hari UMKM Nasional, yang diperingati setiap tanggal 12 Agustus.

Meskipun bukan merupakan hari libur, Hari UMKM dirancang sebagai momentum pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat UMKM sebagai pilar utama perekonomian Indonesia, guna mewujudkan kemandirian bangsa yang berdaulat dan berdikari. Hari UMKM merupakan integritas dan etos kerja karakter perubahan menuju Indonesia Emas. 

Jumlah UMKM kita saat ini sebanyak 65,5 juta unit usaha dengan komposisi 97% merupakan usaha mikro, 2% usaha kecil dan 1% usaha menengah. Tantangan terbesar adalah bagaimana membuat UMKM naik kelas, terutama untuk meningkatkan komposisi UKM dan Usaha Mikro serta meningkatkan rata-rata pendapatan usaha ultra mikro dan subsisten mikro yang saat ini masih mendominasi UMKM kita.

BACA JUGA:

Tentu saja untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kolaborasi konkrit multi stakeholders UMKM dari 30 kementerian/lembaga yang memiliki program, kegiatan dan anggaran untuk UMKM, termasuk juga 100 lebih BUMN, ratusan kampus, puluhan lembaga swadaya masyarakat, NGO, dan asosiasi.

Semangat inilah yang mendasari lahirnya Hari UMKM, dan karena itu perlu ditetapkan secara resmi. Sejak dideklarasikan, peringatan Hari UMKM Nasional terus diselenggarakan secara tahunan dan melibatkan pelaku UMKM, para pendamping, konsultan, serta berbagai mitra dan pemangku kepentingan.

Peringatan Hari UMKM telah diselenggarakan di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Yogyakarta (2016), Jakarta (2017), Bukittinggi (2018), Yogyakarta (2019), Samarinda (2020), secara virtual di tengah pandemi (2021), Bandung (2022), Solo (2023), dan puncak peringatan Hari UMKM Nasional tahun 2024 ini diselenggarakan dalam kegiatan Simposium Nasional UMKM Maju Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045 pada tanggal 12 Agustus-14 Agustus bertempat di Gedung Kementerian Koperasi UKM.

Lebih Lanjut Cahyadi menekankan, bahwa setelah 8 tahun sejak deklarasi Hari UMKM Nasional, ABDSI bersama konsorsium yang tergabung dalam inisiatif ini merasa perlunya langkah formal untuk mengakui dan mengukuhkan Hari UMKM secara resmi di tingkat nasional.

Kami berharap dengan adanya penetapan Hari UMKM Nasional melalui Keputusan Presiden, seluruh pemangku kepentingan dapat lebih terkoordinasi dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan UMKM di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: