Pasal Penyediaan Soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja di PP 28/2024 Dipertahankan

Pasal Penyediaan Soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja di PP 28/2024 Dipertahankan

Alat kontrasepsi--

Hambatan dalam Upaya Revisi

Meski DPR terus mendesak agar Pasal 103 tersebut direvisi, Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa revisi PP bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan dalam waktu singkat.

"Saya tidak bisa janji untuk mengubah PP karena prosesnya panjang, tetapi saya bisa pastikan Permenkes-nya akan dikeluarkan cepat," tegasnya.

BACA JUGA:

Permenkes yang sedang disiapkan ini diharapkan dapat diterbitkan pada bulan Oktober 2024. Dengan demikian, aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dapat segera dilaksanakan tanpa menimbulkan keraguan atau salah tafsir di masyarakat.

"Kami harap Permenkes ini bisa segera enforceable di bulan Oktober paling telat, sehingga tidak ada lagi keraguan atau salah tafsir dari apa yang ditulis di sana," pungkas Budi.

Diharapkan, dengan adanya Permenkes tersebut, polemik mengenai pasal kontroversial ini dapat segera teratasi dan tujuan utama dari kebijakan tersebut, yaitu melindungi kesehatan remaja yang menikah muda, dapat tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: