Gunakan Aplikasi Handsome, 2 Pencuri Data Pribadi Orang Ditangkap

Gunakan Aplikasi Handsome, 2 Pencuri Data Pribadi Orang Ditangkap

Tersangka pencurian data di Kota Bogor-Adi Wirman-Radar Pena

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Polresta Bogor Kota meringkus dua pelaku pencurian data pribadi milik orang lain di kawasan Kota Bogor, Rabu, 28 Agustus 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pencurian data tersebut dilakukan oleh dua orang dengan inisial L dan MR yang menggunakan aplikasi Handsome.

Nantinya, data pribadi berupa NIK KTP akan digunakan pelaku untuk meregistrasi kartu sim di salah satu provider yakni Indosat.

"Modus operasi yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan aplikasi bernama Handsome untuk mengakses NIK dan KK secara ilegal," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.

BACA JUGA:

Bismo menambahkan, kedua pelaku bekerja di salah satu PT yang ditargetkan untuk mampu menjual empat ribu kartu sim dalam sebulan.

"Dua orang ini bekerja di PT Nusa Pro Telemedia Persada yang ditargetkan mampu menjual 4 ribu kartu sim dalam sebulan oleh provider tersebut," ucapnya.

Kemudian, jika target itu tercapai pelaku bisa mendapatkan keuntungan 25 juta selama sebulan.

"Apabila target itu tercapai mereka akan mendapat fee, perbulan dari satu orang pelaku itu mendapatkan 25,6 juta rupiah," tuturnya.

BACA JUGA:

Bismo menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kedua pelaku telah menyalahgunakan tiga ribu data pribadi milik warga Kota Bogor.

"Pelaku ini sudah menyalahgunakan tiga ribu identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya, 14 ribu NIK dari warga yang akan disalahgunakan. Tentunya penyalahgunaan data pribadi ini sangat berbahaya seperti prostitusi online, judi online, pinjaman online, dan penipuan," bebernya.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan subsider UU Perlindungan Data Pribadi, Pasal 94 juncto Pasal 77 UU RI Nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006, Tentang Adminduk subsider Pasal 67 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan ayat 3 UU RI 27/2022 tentang perlindungan data pribadi.

"Ancaman hukumannya untuk UU Kependudukan enam tahun penjara, untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: