Jangan Khawatir! Pengobatan Pasien Mpox Dipastikan Ditanggung BPJS Kesehatan

Jangan Khawatir! Pengobatan Pasien Mpox Dipastikan Ditanggung BPJS Kesehatan

Kasus Cacar Monyet (MPOX) di Indonesia-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pasien Mpox tak perlu khawatir untuk berobat. Sebab BPJS Kesehatan menjamin menanggung biaya pengobatan pasien Mpox atau cacar monyet.

"Pada prinsipnya, apabila peserta JKN mengidap penyakit cacar monyet dan butuh pelayanan medis, dapat dijamin oleh Program JKN sesuai dengan indikasi medis yang diberikan oleh dokter yang memeriksa," terang Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah ketika dihubungi, Senin, 26 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, mekanisme yang perlu dilakukan untuk mendapatkan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan bagi pasien mpox tidak berbeda dengan penyakit lain.

"Terkait dengan mekanisme penjaminan terhadap peserta JKN yang mendapatkan penyakit cacar monyet, prosesnya sama dengan penjaminan peserta yang ingin mengakses pelayanan kesehatan," lanjutnya.

BACA JUGA:

Dalam hal ini, pasien harus memastikan status kepesertaan JKN-nya aktif dengan mengecek lewat Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

Kemudian, peserta JKN bisa langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia terdaftar.

Nantinya, peserta akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter di FKTP.

"Jika berdasarkan pemeriksaan dokter, pengobatan bisa tuntas dilakukan di FKTP, maka peserta tersebut cukup dilayani di FKTP," ungkapnya. 

Namun, apabila kondisi pasien perlu mendapatkan tindakan lebih lanjut, maka FKTP tersebut akan memberi rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkatan Lanjutan (FKRTL).(zahro)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: