Sempat Langka! MinyaKita Muncul Kembali di Pasaran, Ini Penyebabnya
Minyakita kembali muncul di pasaran-Disway.Id/Bianca Khairunnisa -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setelah sempat mengalami kelangkaan di pasaran, stok minyak goreng kemasan rakyat MINYAKITA kini mulai kembali ditemui di toko-toko grosir dan sembako.
Diketahui, stok minyak goreng kemasan MINYAKITA mulai langka di pasaran setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA dari yang sebelumnya sebesar Rp 14.000 per-liternya menjadi Rp 15.700 per-liternya.
Berdasarkan pantauan Disway di toko sembako grosir dan eceran Bhakti Karya, Depok, pada Sabtu 24 Agustus 2024, stok minyak goreng MINYAKITA tampak memenuhi rak khusus minyak goreng.
Minyak goreng MINYAKITA tersebut dijual dengan harga Rp 16.000 Per-liternya.
Menurut keterangan salah satu pegawai toko Bhakti Karya, Rudi, stok MINYAKITA memang sempat mengalami kekosongan beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:
- Pengumuman! Harga Minyakita Naik Rp15.700 Per Liter
- Update Harga Pangan Hari Ini 14 Agustus 2024: Minyak Goreng Curah Turun, Ikan Bandeng Naik Drastis
"Minggu-minggu kemaren memang sempet kosong, baru sekarang ini pasokan-nya ada lagi," Ujar Rudi ketika ditemui oleh Disway pada hari yang sama.
Hal serupa juga terjadi di toko grosir Cebang Jaya 2, Depok. Menurut keterangan salah satu pegawai di toko Cebang Jaya 2, Andi, toko-nya juga sempat mengalami kelangkaan stok MINYAKITA.
"Ya sekarang memang susah nyari MINYAKITA dimana-mana, kosong semua," Ujar Andi.
Andi juga menambahkan, harga minyak goreng kemasan MINYAKITA juga di toko Cebang Jaya 2 juga sempat menyentuh angka Rp 16.500 per-liternya sebelum HET MINYAKITA resmi dinaikkan.
"Sebelumnya kan juga malah pernah 16.500 ribu per-liter, karena waktu itu udah gak ada subsidi dari pemerintah, jadi naik," Kata Andi.
Sebagai catatan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah secara resmi menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 per liter, dari yang sebelumnya Rp14.000 per liter.
Penyesuaian harga tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan tersebut mulai berlaku 14 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: