KPUD Kota Bogor Menghargai Putusan MK, Tapi Tunggu Instruksi Pusat

KPUD Kota Bogor Menghargai Putusan MK, Tapi Tunggu Instruksi Pusat

Kantor KPU Kota Bogor-Adi Wirman-Radar Pena

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Sejumlah partai di Kota Bogor bisa mengajukan calonnya sendiri untuk pemilihan walikota Bogor pada pilkada 2024 mendatang. 

Setidaknya ada lima partai politik yang bisa mengajukan calonnya sendiri pada pemilihan Walikota Bogor pada pilkada 2024 mendatang jika mengacu syarat memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Hal ini berkaca dari perolehan suara Parpol di Pileg 2024 Kota Bogor yang diputuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Bogor yang berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2024 lalu.

Adapun, kelima Parpol yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 Kota Bogor yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meraih 132.645 suara atau 20,81 persen. Lalu, Partai Golkar yang berhasil meraih 89.986 suara atau 14,11 persen.

BACA JUGA:

Selanjutnya, Partai Gerindra yang berhasil meraih 78.882 suara atau 12,37 persen. Selanjutnya, ada PDI Perjuangan yang berhasil meraih 69.706 suara atau 10,93 persen. Terakhir ada PAN yang berhasil meraih 50.653 suara atau 7,94 persen.

Sementara, untuk Parpol lainnya dipastikan harus berkoalisi dengan partai lain, karena jumlah perolehan suara yang didapat tidak mencapai 7,5 persen.

Seperti diketahui,  Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada.

Hasilnya, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengusung calon kepala daerah, meskipun tidak punya kursi di DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:

Ditempat terpisah, Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan menghargai keputusan MK. 

"Tapi secara teknis kita masih nunggu arahan dari KPU RI," kata Habibi Zaenal Arifin saat ditanya terkait syarat yang digunakan untuk pencalonan di Pilkada 2024 Kota Bogor, Selasa 20 Agustus 2024. 

Selain menunggu keputusan KPU RI, diakui Ketua KPU Kota Bogor, saat ini yang menjadi fokus pihaknya adalah menunggu penetapan anggota DPRD Kota Bogor terpilih periode 2024-2029.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: