Motif Lain AP Sebar Video Syur Audrey Davis Bikin Ngeri, Katanya Biar Orang Lain Bisa Rasakan Fantasinya

 Motif Lain AP Sebar Video Syur Audrey Davis Bikin Ngeri, Katanya Biar Orang Lain Bisa Rasakan Fantasinya

Audrey Davis saat akan jalani pemeriksaan-Rafi Adhi-Radarpena.co.id Disway Group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tak hanya sakit hati, ternyata AP, pemeran pria video syur Audrey Davis punya motif lain menyebarkan video syur dirinya dengan sang mantan kekasih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AP (27) berniat agar orang lain bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan Audrey.

"Dan punya tujuan agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dengan orang lain tentang sensasi berhubungan seperti yang dia rasakan, itu berdasarkan keterangannya," katanya kepada awak media, Senin 12 Agustus 2024.

Kemudian kini AP disangkakan dua pasal. Yang pertama Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE .

"Dan juga Pasal 4 amAyat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman diatas lima tahun," bebernya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, pemeran dalam video syur Audrey Davis ternyata mantan kekasih anak David Bayu tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu diketahui usai AP (27) mengaku menyebar videonya karena sakit hati.

"Motif tersangka menyebarkan adalah  karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ucapnya.

AP disebut ingin mempermalukan Audrey Davis.

"Sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," terangnya.

BACA JUGA:

Sementara Audrey Davis diketahui telah diperiksa dua kali pada pekan ini.

Pertama, anak sulung David Bayu itu diperiksa pada Selasa 6 Agustus 2024. Audrey diperiksa kurang lebih 40 menit saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: