Aturan Baru ASI Eksklusif dan Donor ASI: Bayi Berhak Dapat Air Susu hingga 6 Bulan

Aturan Baru ASI Eksklusif dan Donor ASI: Bayi Berhak Dapat Air Susu hingga 6 Bulan

Aturan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai Sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan

Peraturan Presiden ini merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem kesehatan nasional, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta memastikan akses yang lebih merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Peraturan baru tersebut ditandatangani pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, menandai komitmen pemerintah dalam mewujudkan layanan kesehatan yang lebih baik dan terintegrasi.

Salah satu isi dalam PP tersebut menyorot terkait pemberian ASI eksklusif dan donor ASI

Berikut ulasan mengenai aturan baru ASI eksklusif dan donor ASI yang tertuang dalam turunan UU Kesehatan yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu 4 Agustus 2024.

Aturan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Ada salah satu aturan yang disoroti dalam UU Kesehatan tersebut yakni aturan pemberian ASI Eksklusif yang tertuang dalam pasal 24 ayat (1) disebutkan setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

Pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia 2 tahun disertai makanan pendamping. Lebih lanjut tertera pula terkait pemberian fasilitas bagi ibu melahirkan yang tertuang dalam pasal 26 berbunyi setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusui dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.

Aturan Pemberian Donor ASI

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga membahas mengenai aturan pemberian donor ASI. Pemberian donor ASI dapat dilakukan apabila ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif karena terdapat indikasi medis, ibu terpisah dari bayinya, atau tinggal terpisah. 

Dalam pasal 27 ayat (2), pemberian donor ASI dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut ini:

a. Permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan;

b. Identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu;

c. Persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: