Tak Penuhi Panggilan Pemeriksan Bareskrim Soal Bos Judi Inisial T, Kepala BP2MI Terbang ke Sulawesi Utara

Tak Penuhi Panggilan Pemeriksan Bareskrim Soal Bos Judi Inisial T, Kepala BP2MI Terbang ke Sulawesi Utara

Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Mabes Polri-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis, 1 Agustus 2024.

Rencananya Benny Rhamdani diperiksa terkait bos judi online Indonesia berinisial T.

Benny mengaku tak dapat menghadiri pemeriksaan kedua tersebut karena telah agenda di Sulawesi Utara hingga akhir pekan ini atau 3 Agustus 2024.

Ia pun menyebut telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. 

“Saya sudah memasukkan surat penundaan ke tanggal 5 Agustus melalui kuasa hukum, karena ada kegiatan yang sudah terjadwal jauh-jauh hari di Sulawesi Utara sampai dengan tanggal 3 Agustus,” kata dia.

Ia mengatakan, penundaan tersebut telah diberitahukan kepada ke penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA:

“Sudah disampaikan dan sudah tertulis di keterangan yang saya berikan,” ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan Benny telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Kepala BP2MI tidak hadir undangan klarifikasi lanjutan dengan mengirim surat permohonan penundaan undangan," ungkapnya.

Pemeriksaan Belum Tuntas

Pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani soal bos judi Indonesia inisial T rupanya belum tuntas dilakukan Bareskrim Polri.

Karenanya penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk kembali diperiksa pada Besok, Kamis, 1 Agustus 2024.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan lanjutan dilakukan karena pada pemeriksaan pertama pada Senin 29 Juli lalu, penyidik belum masuk ke materi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: