Terungkap, Ini Alasan Orangtua Asuh di Jakut Tega Aniaya 2 Balita hingga Kritis

Terungkap, Ini Alasan Orangtua Asuh di Jakut Tega Aniaya 2 Balita hingga Kritis

Balita kakak beradik di Cilincing, Jakarta Utara dianiaya orangtua asuh hingga kritis--berbagai sumber

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Adapun kasus penganiayaan balita kakak beradik tersebut diketahui saat warga melihat kedua pelaku menggendong MFW yang kondisinya tak sadarkan diri.

Saat ditanya oleh salah satu warga Tiara (30), mereka berdalih hendak membawa korban ke Puskesmas akibat diare.

"Anaknya keliatan udah lemas banget emang kondisinya," ucap Tiara.

Kemudian pihak Puskesmas merujuk korban MFW ke RS Pekerja Sukapura untuk pengobatan.

Di situ, pihak rumah sakit menemukan kejanggalan pada kondisi korban yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Pihak rumah sakit pun kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara terkait kondisi korban.

Menerima laporan itu, polisi langsung mendatangi kontrakan pelaku untuk penyelidikan.

Di situ polisi mendapati korban R yang merupakan kakak dari MFW dengan kondisi lemas dan wajah dan tubuh penuh luka lebam di rumah kontrakan.

Dari situ, polisi langsung mengamankan Aji dan Aranda untuk dikorek keterangannya.

Di sisi lain, polisi segera merujuk korban MFW dan R ke RS Polri Kramat Jati. 

Tiara mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

"Tadi pas polisi dateng ke sini juga bawa beberapa barang, ada palu, ada kayak gesper gitu, terus si korban juga nunjukin itu ke polisi," ucap Tiara.

(Cahyono).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: