Pegi Setiawan Menangkan Praperadilan, Bareskrim Pastikan Evaluasi Penyidik

Pegi Setiawan Menangkan Praperadilan, Bareskrim Pastikan Evaluasi Penyidik

Bareskrim Polri akan evaluasi penyidik terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan vina cirebon--net

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dikutip Radarpena yang tayang pada Jumat, 5 Juli 2024.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.

Saat ini, pihak Pegi Setiawan tengah beradu bukti dengan Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

BACA JUGA:Viral! Seorang Polwan Rela Hujan-Hujanan Hingga Basah Kuyub Demi Atur Lalu Lintas di Bekasi

Proses persidangan pun telah memasuki hari kelima dengan agenda kesimpulan.

Kubu Pegi Setiawan yakin permohonan praperadilan mereka bahwa kliennya tak bersalah dikabulkan hakim tunggal, Eman Sulaeman.

Di sisi lain, Kubu Polda Jabar selaku termohon juga yakin bahwa pihaknya tidak salah dalam melakukan penahanan maupun penangkapan terhadap Pegi.

Jika Pegi Setiawan menang dalam persidangan, maka Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi serta rehabilitasi baik sang kuli.

BACA JUGA:Nagita Slavina Dilirik Jadi Bacawagub Sumut Dampingi Bobby Nasution, Raffi Ahmad: Jalan Hidup, Tak Pernah Tahu

Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:

"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.(anisha/dimas)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: