Jadi Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Berhak Minta Ganti Rugi Fantastis
Pegi Setiawan si 'Kulbang' Bebas karena jadi korban salah tangkap--
Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: